Seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Unila, Anak Buah Cak Imin Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Muhammad Kadafi selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Prof. Karomani.
Politikus PKB itu membantah dirinya memberikan uang kepada Karomani.
"Enggak ada (pemberian uang). Kan, jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," kata dia seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).
Meski demikian, Kadafi menolak membocorkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022. Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi membantah dirinya memberikan uang kepada Rektor Unila Prof. Karomani.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos