Seusai Ditelepon 2 Brigjen, Kompol Chuck Diberi Info soal Anggota Provos Bawa Senpi Laras Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kompol Chuck Putranto sebagai saksi persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu bersaksi untuk AKP Irfan Widyanto yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya, Chuck mengungkap percakapannya dengan eks Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali pada 8 Juli 2022 atau sehari setelah Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kala itu, Chuck Putranto dihubungi Benny Ali sekitar pukul 17.30 WIB.
"Benny Ali menanyakan kepada saya posisi saya di mana," ucap Chuck.
Menurut Chuck, pada saat itu dirinya masih di kantor. Dia lantas bertanya kepada Benny apakah ada perintah.
Namun, saat itu Benny mengatakan tidak ada perintah. "Ditutup kembali," kata Chuck.
Beberapa saat kemudian, Chuck dihubungi Hendra Kurniawan yang pada waktu itu masih aktif sebagai polisi berpangkat brigjen dan mengepalai Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
Kompol Chuck Putranto mengungkap percakapannya dengan eks Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali pada 8 Juli 2022
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY