Seusai Gelar Perkara, Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut ke Penyidikan

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ke penyidikan itu dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11).
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (1/11).
Dia menyebutkan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
Menurut dia, PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM, yaitu 236,39 mg.
Brigjen Pipit menjelaskan penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma.
Dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.
Dua industri farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Bareskrim Polri dan BPOM meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka