Seusai Gelar Perkara, Polisi Langsung Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai, Ini Kasusnya
Rabu, 19 April 2023 – 15:39 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi (nomor 1 dari kiri) saat memberikan keterangan penanahanan tersangka MM Anggota DPRD Tanjung Balai sebagai buronan kasus narkoba. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Sebelumnya, MM, Anggota DPRD Tanjungbalai dan juga buronan kasus narkoba 2.000 pil ekstasi memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4) siang.
Anggota DPRD Tanjungbalai itu hadir di Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Setelah turun dari mobil, buronan kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.(antara/jpnn)
Polisi menahan MM anggota DPRD Tanjung Balai yang menjadi tersangka kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 pil.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba