Seusai Geledah DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper

Seusai Geledah DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper
Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki memasuki mobil sebelum turut meninggalkan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, bersama iring-iringan mobil aparat KPK usai penggeledahan, Senin malam (19/12/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

Selanjutnya, Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah kendaraan lainnya yang ditumpangi aparat KPK.

Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah. 

Belum diketahui iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju, seusai tim penyidik melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka pascamelakukan OTT terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar.

"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta belum lama ini. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK menggeledah DPRD Jatim. Tim KPK membawa tiga koper seusai melakukan penggeledahan terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News