Seusai Kabur dari Rumah Aman, Putri Nikita Mirzani Dititipkan di RS Polri
![Seusai Kabur dari Rumah Aman, Putri Nikita Mirzani Dititipkan di RS Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/01/11/anak-nikita-mirzani-lm-atau-lolly-di-polres-metro-jakarta-se-tikt.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi, atau yang akrab disapa Lolly, akan dititipkan sementara di Rumah Sakit (RS) Polri.
Keputusan ini diambil setelah insiden Lolly kabur dari rumah aman pada Jumat, 10 Januari 2025.
Pihak-pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), dan Polres Metro Jakarta Selatan, telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah terbaik bagi Lolly.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Lolly akan ditempatkan di RS Polri guna menjalani pemulihan psikis.
"Dia akan ditempatkan sementara di RS Polri, yang memiliki fasilitas dan tenaga profesional untuk mendukung proses pemulihan ini," ujar Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Sabtu (11/1).
Penempatan di RS Polri dianggap sebagai langkah tepat karena pemulihan kondisi psikis Lolly membutuhkan penanganan khusus dari dokter profesional.
Keputusan ini juga diambil untuk memastikan hak-hak Lolly sebagai anak terpenuhi, termasuk perlindungan dari potensi kekerasan yang mungkin dialaminya.
"Dokter dan tenaga profesional di RS Polri diharapkan dapat membantu proses pemulihan ini, sesuai dengan hak-hak anak yang harus kita jaga," tambah Nurma.
Lolly, Putri Sulung Nikita Mirzani, akan dititipkan di RS Polri, setelah dia kabur dari rumah aman.
- Ikhlas Melepas Lolly, Vadel Badjideh Titip Pesan untuk Nikita Mirzani
- Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru, Polisi Beri Penjelasan
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Soal Putrinya, Nikita Mirzani: Laura Belum Sama Gue, Tetapi...
- Ungkap Keberadaan Sang Putri, Nikita Mirzani: Di Yayasan Swasta, Sama Seperti Rumah Aman
- Nikita Mirzani Pamer Kondisi Putrinya, Kuasa Hukum Bilang Begini