Seusai Berucap Kontroversial soal Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh pada kebebasan pers.
Hal ini diungkapkannya setelah adanya dua kali teror bangkai hewan yang diterima radaksi Tempo.
Menurut dia, pemerintah patuh terhadap sejumlah aturan yang menjadi kebebasan pers di Indonesia.
“Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers. Pemerintah tunduk pada UUD 1945. Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU Nomor 39 tentang HAM,” ucap Hasan dalam pesan singkatnya, Minggu (23/4).
Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal Nomor 28 UUD 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” kata dia.
Alumnus Universitas Indonesia itu mengaku menjalankan aturan UU pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
“Kemerdekaan pers dijamin, tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” tuturnya.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menuai kontroversi dalam pernyataannya soal teror yang dialami Tempo.
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Prabowo Resmi Lantik 31 Dubes LBBP, Satunya Kader PDIP
- Politikus PDI Perjuangan Ini Dilantik Prabowo Jadi Dubes RI untuk Italia
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka
- Reza Indragiri: Sekiranya Kepala Babi Dikirim kepada Jokowi, Apakah Saran Hasan Nasbi Sama?
- Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo