Seusai Membegal Remudus di Gatot Subroto, MDA Tewas Diterjang Peluru Petugas
Sabtu, 26 Februari 2022 – 08:22 WIB
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Firdaus.(antara/jpnn)
Seorang pelaku begal berinisial MDA, 25, di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas setelah ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap