Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
Selasa, 03 Desember 2024 – 19:06 WIB
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit handphone korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita bernama Paryatun yang mayatnya ditemukan di jurang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan