Seusai Membunuh Istrinya, AJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar

Seusai Membunuh Istrinya, AJ Melakukan Perbuatan di Luar Nalar
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang pelaku pembunuhan. ANTARA/HO Polresta Sidoarjo

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta," katanya.

Dia mengatakan tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)


AJ tega membunuh istrinya sendiri di rumah mereka setelah terjadi cekcok di antara keduanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News