Seusai Menerima Paket Kiriman dari Lampung, Pasutri Ini Langsung Ditangkap Polisi
jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri, PR (29) dan ML (26), yang menguasai 1,7 kilogram narkotika jenis ganja.
Pasutri ini ditangkap di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB, seusai menerima paket berisi ganja kering dari Lampung.
“Begitu paket kiriman tiba di rumahnya (tersangka, red), tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat (5/8).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur.
Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu.
“Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim sudah dicek, palsu," ungkap Artanto.
Dari pemeriksaan pasangan suami istri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal.
"Memang asalnya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman keempat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim dua kilogram," ungkapnya.
Pasutri di NTB ditangkap seusai menerima paket kiriman dari Lampung. Ternyata isi paket itu ialah barang terlarang. Polisi memburu pelaku lain.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba