Seusai Menerima Paket Kiriman dari Lampung, Pasutri Ini Langsung Ditangkap Polisi

Seusai Menerima Paket Kiriman dari Lampung, Pasutri Ini Langsung Ditangkap Polisi
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) didampingi jajaran pejabat Ditresnarkoba Polda NTB merilis kasus paket kiriman ganja kering asal Lampung di Mataram, NTB, Jumat (5/8/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri, PR (29) dan ML (26), yang menguasai 1,7 kilogram narkotika jenis ganja.

Pasutri ini ditangkap di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB, seusai menerima paket berisi ganja kering dari Lampung. 

“Begitu paket kiriman tiba di rumahnya (tersangka, red), tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat (5/8). 

Perwira menengah Polri itu menjelaskan paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur. 

Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu. 

“Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim sudah dicek, palsu," ungkap Artanto. 

Dari pemeriksaan pasangan suami istri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal. 

"Memang asalnya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman keempat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim dua kilogram," ungkapnya. 

Pasutri di NTB ditangkap seusai menerima paket kiriman dari Lampung. Ternyata isi paket itu ialah barang terlarang. Polisi memburu pelaku lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News