Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo
Kamis, 30 Juni 2022 – 07:23 WIB
"Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga milik korban dipakai para pelaku untuk foya-foya," imbuh Edi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)
Ica mengadu kepada kekasihnya lantas muncul niat jahat untuk menghabisi seorang pengusaha bernama Tarmizi Maherat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Hidup Baru Nurhadi
- Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
- Prabowo Santap Siang dengan Pengusaha Jepang, Lihat
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya di Hadapan Pengusaha US-ASEAN, Begini Katanya
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya