Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyatakan jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.
Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.
Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Hal itu demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Dia mengatakan seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap.
“Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk menaaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," kata Jahari Sitepu. (antara/jpnn)
WN Malaysia berinisial GT dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Minggu (18/12). Dia dideportasi seusai menjalani hukuman akibat memalsukan identitas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hukuman Dikurangi, Paul Pogba Bisa Kembali Bermain pada 2025
- ACER Indonesia Kembangkan Instrumen Penilaian Kesejahteraan Siswa, Tinggalkan Sistem Hukuman
- Santri Asal Malaysia Ditahan Imigrasi Dumai, Ini Kasusnya
- Jumlah WNI yang Menjalani Hukuman di PNG Lumayan Banyak, Sebegini
- Temuan Polisi di Rohul soal Kronologi Santri Tewas Direndam di Kolam
- WN Malaysia Berpaspor Indonesia Diamankan Imigrasi Dumai