Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai

Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai
Kantor Imigrasi Dumai deportasi WN Malaysia karena palsukan identitas pada Oktoebr 2022. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Riau.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyatakan jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.

"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.

Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Hal itu demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Dia mengatakan seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap.

“Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk menaaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," kata Jahari Sitepu. (antara/jpnn)

WN Malaysia berinisial GT dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Minggu (18/12). Dia dideportasi seusai menjalani hukuman akibat memalsukan identitas.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News