Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Nekat Mencuri AC, 2 Buron

Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Nekat Mencuri AC, 2 Buron
Tampang dua pencuri AC saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang, segeralah menyerahkan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)

Sebanyak 4 pria di Semarang mencuri AC, 2 masih buron. Itu dilakukan seusai minum miras.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News