Seusai Minum Miras, 4 Pria di Semarang Nekat Mencuri AC, 2 Buron
Rabu, 24 Juli 2024 – 19:48 WIB

Tampang dua pencuri AC saat dihadirkan di Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang, segeralah menyerahkan diri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Sebanyak 4 pria di Semarang mencuri AC, 2 masih buron. Itu dilakukan seusai minum miras.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan