Seusai OTT Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Kota Bekasi

Seusai OTT Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Kota Bekasi
Tampak ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang disegel KPK, Kamis (6/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Penyegelan itu diketahui seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1) kemarin.

Pantauan JPNN.com di lokasi, ruang Kepala Disperkimtan berada di lantai tiga Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Adapun di sekitar ruangan tersebut, tertata rapi meja dan kursi staf dinas. Terdapat beberapa orang bekerja di area kantor Disperkimtan.

Ruang Kepala Disperkimtan sendiri berada di ujung sebelah kiri area kantor dinas tersebut.

Pada pintu ruangan tersebut disegel selembar kertas berlogo KPK yang bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Kertas itu ditempel di antara pintu dan tembok sehingga jika ada orang yang membuka pintu itu otomatis bakal merusak segel.

Belum diketahui apakah Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi ikut terjaring OTT KPK atau tidak.

Penyidik KPK menyegel ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News