Seusai Periksa ke Dokter, Bunga Beranikan Diri Ungkap Pria Bejat yang Menghamilinya
jpnn.com, GOWA - Seorang pria berinisial AS, 44, warga Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya sendiri.
Akibatnya, korban sebut saja namanya Bunga, 18, jadi berbadan dua alias hamil.
"Kami sudah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku AS diamankan di sekitar daerah tempat tinggalnya," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Senin (25/4) siang.
AKP Boby menerangkan pelaku melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016.
Di mana mereka masih tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel. Pelaku diam-diam masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya.
"Pelaku mengancam saat menyetubuhi anak kandungnya," tambah dia.
Pada tahun 2018 pelaku dan keluarga pindah ke Kabupaten Gowa dan tetap melancarkan aksinya terhadap sang anak.
AKP Boby mengungkapkan terakhir kali AS melampiaskan nafsunya pada September 2021 lalu.
Seorang pria berinisial AS, 44, warga Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena memerkosa anaknya.
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Tertimpa Pohon Tumbang di Gowa, Pengendara Motor Meninggal Dunia
- Bertemu Milenial Sidrap, Kaesang Ungkap Keunggulan Syaharuddin Alrief dan Nurkanaah