Seusai Periksa ke Dokter, Bunga Beranikan Diri Ungkap Pria Bejat yang Menghamilinya

jpnn.com, GOWA - Seorang pria berinisial AS, 44, warga Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya sendiri.
Akibatnya, korban sebut saja namanya Bunga, 18, jadi berbadan dua alias hamil.
"Kami sudah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku AS diamankan di sekitar daerah tempat tinggalnya," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Senin (25/4) siang.
AKP Boby menerangkan pelaku melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016.
Di mana mereka masih tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel. Pelaku diam-diam masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya.
"Pelaku mengancam saat menyetubuhi anak kandungnya," tambah dia.
Pada tahun 2018 pelaku dan keluarga pindah ke Kabupaten Gowa dan tetap melancarkan aksinya terhadap sang anak.
AKP Boby mengungkapkan terakhir kali AS melampiaskan nafsunya pada September 2021 lalu.
Seorang pria berinisial AS, 44, warga Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena memerkosa anaknya.
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP