Seusai Perkosa Adik Ipar, Syarif Tidur Bersama Istrinya, yang Kedua Sungguh Biadab!
Kamis, 26 Mei 2022 – 16:26 WIB

Syarif Hidayat (22) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan warga Demak telah ditangkap. Foto: Humas Polres Demak
Pelaku mengecek kondisi korban yang ternyata sudah tidak bernapas. Pria amoral itu lantas menyetubuhi korban.
Selanjutnya, dia membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban. Namun, tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," terang Budhi.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)
Syarif telah perkosa adik iparnya warga Demak. Pemerkosaan yang kedua kali terjadi saat korban sudah tidak bernapas. Motif pembunuhan terungkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL