Seusai Pesta Kuda Lumping, SB Ajak Anak Gadis Ke Kebun Jagung, Sontoloyo!
Kamis, 06 Oktober 2022 – 19:40 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com
"Tersangka melepaskan pakaiannya sendiri. Korban dipaksa melepaskan celananya sebatas lutut," Rahmin menambahkan.
Baca Juga:
Tidak berselang lama, menurut Rahmin, datang tiga orang warga yang memergoki perbuatan bejat pelaku.
"Pasangan itu langsung dibawa ke balai kampung. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Padangratu."
"Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Padangratu," pungkas Kompol Rahmin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
SB terancam hukuman 15 tahun penjara. (radarlampung/jpnn)
Pemuda berinisial SB (25) ditangkap jajaran Polsek Padangratu, Lampung Tengah karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi