Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:03 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Dia menambahkan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Namun, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan cara memberitahu ke Polres Agam terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
"Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap para pelaku," katanya. (antara/jpnn)
Hari buruk buat kedua pria ini, AS dan JN. Mereka ditangkap polisi seusai pesta sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam