Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:03 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah sedang memimpin penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika beberapa bulan lalu. Antara/HO-Humas Polres Agam
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Dia menambahkan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Namun, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan cara memberitahu ke Polres Agam terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
"Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap para pelaku," katanya. (antara/jpnn)
Hari buruk buat kedua pria ini, AS dan JN. Mereka ditangkap polisi seusai pesta sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo