Seusai Suku Bunga BI Naik, LPS Juga Pacu Tingkat Bunga Penjamin, Jadi Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan TBP menjadi 3,75 persen.
Kemudian, LPS juga menaikkan 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.
Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga naik sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Purbaya dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Purbaya menjelaskan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
"Jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut," jelas Purbaya. (antara/jpnn)
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Menko Airlangga Tata Ulang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenko Perekonomian