Seusai Suku Bunga BI Naik, LPS Juga Pacu Tingkat Bunga Penjamin, Jadi Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan TBP menjadi 3,75 persen.
Kemudian, LPS juga menaikkan 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.
Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga naik sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Purbaya dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Purbaya menjelaskan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
"Jika dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan ada perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya terhadap penetapan TBP, LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut," jelas Purbaya. (antara/jpnn)
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Ekonom Mewanti-Wanti, Pengelolaan Danantara Jangan jadi Bola Panas
- Hadir di IIMS 2025, DSF Tawarkan Solusi Pembiayaan untuk Kendaraan Mitsubishi
- Hipmi Nilai UU Minerba jadi Angin Segar untuk UMKM
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Efek Kebijakan DHE 100 Persen, Saham Perbankan Hijau
- Laporan Utang Indonesia Melambat, tetapi Tetap Naik, Ada Apa?