Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Selasa, 07 Juni 2022 – 21:18 WIB

Penampakan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN
Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
Sebab, klaim kelompok itu, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr18/jpnn)
Setelah menangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya menyelidiki sumber dana Khilafatul Muslimin. Ada dana yang diduga digunakan untuk website dan buletin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap