Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Selasa, 07 Juni 2022 – 21:18 WIB
Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
Sebab, klaim kelompok itu, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.
Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr18/jpnn)
Setelah menangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya menyelidiki sumber dana Khilafatul Muslimin. Ada dana yang diduga digunakan untuk website dan buletin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini