Sewa Kamar Sebulan, 7 Muda-Mudi Layani Pelanggan Bergantian
Rabu, 24 Maret 2021 – 08:33 WIB

Muda mudi yang terjaring razia petugas. Foto: Samarinda Pos/Prokal
Dalam menjajakan diri, para ABG tersebut memasang tarif Rp 300 hingga Rp 800 ribu rupiah untuk sekali kencan.
Hasil praktik tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar penginapan yang sudah digunakan selama 1 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira mengatakan saat ini ketujuh ABG itu tengah menjalani pemeriksaan, dan pihaknya melakukan mediasi kepada orang tua.
“Mereka kami kenakan wajib lapor dan pembinaan, karena tidak ada unsur pidana, tetapi jika didapati ada yang menjadi muncikari, bakal kami proses hukum,” tegas Wira. (kis/beb)
TRC–Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kaltim bersama jajaran Polsek Sungai Pinang membongkar praktik prostitusi onlinedi Samarinda, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk