Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta

Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

"Hendry mengatakan untuk tarif booking short time di luar dengan tarif sebesar Rp 400 ribu, kalau long time dikenakan tarif sebesar Rp 1,4 juta," tuturnya.

Anggota kepolisian menambahkan, setelah pemesanan terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu mereka (anggota polisi) memilih dan langsung membayar uang booking sebesar Rp 1,4 juta.

Setelah itu, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan surat-surat.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak dari sebuah panti pijat Starlight, Nagoya milik terdakwa Roslan dan dikelola bersama dengan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News