Sewa Pemijat Rp 400 Ribu Hingga Rp 1,4 Juta
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:14 WIB

Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com
"Hendry mengatakan untuk tarif booking short time di luar dengan tarif sebesar Rp 400 ribu, kalau long time dikenakan tarif sebesar Rp 1,4 juta," tuturnya.
Anggota kepolisian menambahkan, setelah pemesanan terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu mereka (anggota polisi) memilih dan langsung membayar uang booking sebesar Rp 1,4 juta.
Setelah itu, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan pengecekan surat-surat.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terkuak dari sebuah panti pijat Starlight, Nagoya milik terdakwa Roslan dan dikelola bersama dengan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT