Sewa Pengacara, KPU Dinilai Hamburkan Uang Negara
jpnn.com - JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyewa jasa pengacara dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.
Pasalnya lembaga tersebut memiliki biro hukum yang selama ini dibiayai negara. Sehingga seharusnya biro hukumlah yang berperan menghadapi gugatan terhadap apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Seharusnya KPU menggunakan biro hukum yang berada di bawah Sekretariat Jenderal (setjen) KPU. Kalau sewa pengacara lalu apa gunanya ada biro hukum? Ini hanya akan menghamburkan anggaran negara saja," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Jumat (23/8).
Menurut Said, jika KPU tetap memaksakan diri menggunakan jasa pengacara dari luar Setjen, maka patut diduga komisioner KPU melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Alasannya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 menyebutkan, KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya diwajibkan harus berpedoman kepada asas efisiensi.
“Nah sekarang kalau tetap menyewa pengacara dari luar, itu kan jelas melanggar asas efisiensi. Karena ada biro hukum di Setjen KPU. Jadi kenapa sewa kuasa hukum lagi. Menggunakan jasa pengacara dari luar juga menunjukkan ketidaksiapan komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyewa jasa pengacara dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran negara. Pasalnya lembaga tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Survei: Ridwan Kamil-Suswono Paling Banyak Dipilih Kalangan Gen Z
- Menarik Juga Nih Tema Debat Kedua Pigub NTB
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Kaesang Sampaikan Dukungan Jokowi dan Prabowo untuk Paslon Melky-Christian