Sewa Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek Simulator
Selasa, 21 Mei 2013 – 23:23 WIB

Sewa Perusahaan untuk Ikut Lelang Proyek Simulator
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi pada persidangan perkara driving simulator Polri yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5). Jumadi yang menjadi saksi bagi terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo itu mengaku pernah diminta menyewa sebuah perusahaan untuk diikutkan dalam proses lelang proyek driving simulator tahun 2011.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo itu, Jumadi mengaku diminta oleh salah satu staf Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Mordechay, agar mencari beberapa perusahaan. "Saya diminta tolong Pak Mordechay buat dicarikan perusahaan, saya carikan," kata Jumadi.
Baca Juga:
Selanjutnya, Jumadi mengaku mendapatkan empat perusahaan. Yakni PT Pharma Kasih Sentosa, PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima.
Namun, Jumadi tak tahu maksud Mordechay menyewa perusahaan-perusahaan itu. "Saya awalnya tidak tahu kalau dipakai buat proyek simulator," kata Jumadi.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi pada persidangan perkara driving simulator Polri yang
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar