Sewakan Helikopter Buat Pengantin, 2 Polisi Terancam Pidana

Sewakan Helikopter Buat Pengantin, 2 Polisi Terancam Pidana
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Dua oknum Polairud di Pematang Siantar, Sumatera Utara terancam pidana karena menyewakan helikopter Polri kepada pasangan pengantin.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, helikopter yang disewakan itu adalah milik Korpolairud yang di-BKO ke Polda Sumatera Utara.

“Sekarang diperiksa, nanti akan disampaikan apakah dia melanggar kode etik atau pidana, karena itu kan penggunaan fasilitas dinas yang tidak tepat,” tegas Setyo di Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

Soal berapa angka pasti penyewaan helikopter milik negara itu, Setyo mengaku akan dikonfirmasi langsung ke oknum pilot berpangkat inspektur polisi satu (iptu) tersebut. Pasalnya beredar kabar helikopter disewa dengan tarif Rp 120 juta.

Polri kata dia juga sangat menyayangkan insiden itu, apalagi sampai diketahui ada pihak yang meraup keuntungan. “Karena prosedur apapun tidak benar menggunakan fasilitas dinas Polri untuk bukan tugas Polri,” tambah Setyo.

Mantan Wakabaintelkam ini menambahkan, penyidik Propam bakal menanyakan apakah penyewaan itu atas penawaran pilot atau diminta oleh pengantin. “Sanksinya ada pelanggaran kode etik, kalau dia melanggar pidana ya diproses pidana. Tapi berikan waktu dulu untuk melaksanakan pendalaman kesalahan apa yang mereka lakukan,” urai dia.

Diketahui, kini dua oknum Polairud yang menjadi pilot helikopter sudah di Mabes Polri. Mereka diperiksa di Divisi Propam Polri. (mg1/jpnn)

(Baca: Kok Bisa Pengantin Siantar Naik Helikopter Polda Sumut?)

Dua oknum pilot helikopter yang dipakai pengantin di Pematang Siantar itu kini diperiksa Propam Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News