Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V

Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V
Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V
Menanggapi itu, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, akan secepatnya mengirim surat ke Gubernur NTT, untuk menarik kapal perintis bantuan pemerintah tersebut. "Kapal perintis itu kami berikan untuk membantu kelancaran transportasi masyarakat NTT. Jadi bukan untuk disewakan ke pihak lain," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemporv) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, terkait dengan penyewaan kapal ke pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News