Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:25 WIB
Menanggapi itu, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, akan secepatnya mengirim surat ke Gubernur NTT, untuk menarik kapal perintis bantuan pemerintah tersebut. "Kapal perintis itu kami berikan untuk membantu kelancaran transportasi masyarakat NTT. Jadi bukan untuk disewakan ke pihak lain," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemporv) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, terkait dengan penyewaan kapal ke pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya