Sewot, Bamsoet: Jet Pribadi Kok Dibilang Gratifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo meradang atas aksi LSM Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas terbang bersama pesawat jet pribadi.
Dalam pengaduannya, M Adnan selaku koordinator LAKP menyebut fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan pengusaha asal Kalimantan.
Bamsoet -sapaan Bambang Soesatyo- menyebut pengaduan itu sebagai kampanye hitam, mengingat Ade Komaruddin alias Akom, digadang-gadang calon kuat Ketua Umum Partai Golkar.
"Itu kampanye hitam yang digerakkan salah satu calon ketum Golkar secara pengecut. Saya menilai permainan makin kasar dalam persaingan caketum Golkar jelang Munas. Kami sudah tahu pelakunya. Pesawat milik sendiri kok dibilang gratifikasi," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/2).
Bamsoet termasuk dalam pesawat yang ditumpangi Akom ketika itu. Karena dugaan persaingan itu, Bamsoet menghimbau para kandidat calon ketum Golkar lainnya bersaing secara sehat.
Bamsoet juga mengaku sebagai salah satu pemegang saham di group perusahaan penerbangan (PT Kodeco-Jhonlin) sejak 2005 sebelum menjadi anggota DPR sampai sekarang. Pesawat perusahaan ini lah yang ditumpangi Akom, Bamsoet dkk pengurus Soksi. Menurutnya hal itu sudah menjadi informasi umum di kalangan pengusaha Kadin Indonesia.
"Perusahaan kami bergerak di bidang tambang batubara di Kalsel, angkutan laut, angkutan udara dan alat berat. Jadi apanya yang salah dan apanya yang gratifikasi?," tegas Bamsoet.
Sebaliknya, karena pengaduan itu kampanye hitam, maka dalam satu dua hari ke depan Generasi Muda SOKSI (Baladhika) akan melaporan LSM yang mendemo Akom di KPK ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan fitnah.
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?