SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
Jumat, 13 September 2024 – 15:47 WIB
"Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tutur Alnof.
Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari menteri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)
Bawaslu pastikan mutasi yang dilakukan oleh bakal calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sudah sesuai aturan. Ada campur tangan Kemendagri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- PKS Pasang Target Menang 60 Persen Daerah di Pilkada 2024
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Radio jadi Sumber Informasi Pemilu Setelah Televisi
- Survei LSI: 64,2 Persen Responden Belum Tentukan Pilihan Cagub-Cawagub di Pilkada Jakarta
- Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau