SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
Jumat, 13 September 2024 – 15:47 WIB
"Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tutur Alnof.
Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari menteri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)
Bawaslu pastikan mutasi yang dilakukan oleh bakal calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sudah sesuai aturan. Ada campur tangan Kemendagri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Uang Benjamin
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun
- Buah Manis Kerja Sama Lintas Sektor, Riau 2 Terbaik Kerukunan Beragama se-Indonesia
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya