SH Mengaku Baru 4 Kali Terima Orderan, Bayarannya Fantastis

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,23 kilogram jaringan lintas provinsi.
Pada pengungkapan kasus itu, dua warga Kota Bandar Lampung berinisial SH dan FS ditangkap.
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Fx Winardi mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
SH berperan sebagai pemesan narkoba yang didapat dari wilayah Riau. Adapun FS berperan sebagai pengelola keuangan hasil transaksi penjualan narkoba.
Winardi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Singkat cerita, tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu.
Hasil penyelidikan tersebut, polisi menciduk tersangka SH di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,97 Kg.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram di rumah orang tua tersangka SH, wilayah Lampung Tengah.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,23 kilogram jaringan lintas provinsi
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi