Shabu Disita 1,5 kg, BNN Musnahkan 1,3 kg
Senin, 11 April 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA — Dari hasil operasi Badan Nasional Narkotika (BNN) akhir Maret lalu, disita barang bukti jenis shabu yang beratnya hampir mencapai 1,5 kg. Barang haram itu diperoleh dari sindikat pengedar narkoba berklulit hitam.
Mereka yang ditangkap dan kini telah menjadi tersangka adalah Pamela Nkirote (Kenya), Ihenko dan Tobe Chukwu Ephriam (Nigeria) serta satu orang warga Indonesia yakni Fransiska. Setelah dilakukan penyidikan, Senin (11/4) atas barang bukti BNN akhirnya melakukan pemusnahan terhadap barang haram milik sindikat ini.
Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah UU seperti diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pihak kejaksaan, pengadilan, BPOM, Kementerian Kesehatan RI turut menyaksikannya,” kata Mamoto saat ditemui di kantornya, Senin (11/4) sore.
Hanya saja, kata Benny, dari semua barang bukti yang disita tak semuanya dimusnahkan. Menurutnya, dari 1,5 kg, hanya 1,3 kg saja yang dimusnahkan dan sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan ilmu pengetahun. “Kadarnya tentu saja tak banyak, kami tentukan sesuai keperluan dan nantinya tetap dimusnahkan,” katanya.
JAKARTA — Dari hasil operasi Badan Nasional Narkotika (BNN) akhir Maret lalu, disita barang bukti jenis shabu yang beratnya hampir mencapai
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons