Shamima Begum 'Pengantin IS' Minta Diijinkan Kembali ke Inggris
Berita mengenai Shamaia dan keinginannya untuk kembali ke Inggris menimbulkan debat di Inggris mengenai bagaimana menangani warga negara yang bergabung dengan IS, dan sekarang ingin meninggalkan Suriah karena kelompok tersebut hampir kalah.
Shamima Begum adalah salah satu dari beberapa murid perempuan dari kawasan pemukiman di Bethnal Green di London yang pergi ke Suriah di tahun 2015 guna menikahi militan IS.
Ketika itu IS menggunakan online untuk membujuk anak-anak muda guna bergabung dengan mereka dalam tujuan membangun khilafah Islam di Timur Tengah.
Photo: Kamera CCTV di Bandara Gatwickl Inggris merekam tiga remaja putri Inggris Amira Abase, Kadiza Sultana dan Shamima Begum, dari kiri ke kanan, dalam perjalanan untuk bergabung dengan IS di tahun 2015. (Metropolitan Police)
Seorang 'istri' yang tidak keberatan dengan pemenggalan kepala
Shamima Begum mengatakan dia hanyalah seorang 'ibu rumah tangga' selama masa bergabung dengan IS.
"Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berbahaya. Saya tidak pernah membuat propaganda. Saya tidak pernah mendorong orang untuk datang ke Suriah. Jadi mereka hanya perlu bukti bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang berbahaya." katanya.
Dia menambahkan bahwa dia 'setuju' dengan pemenggalan kepala yang dilakukan para anggota IS karena dia mendengar hal tersebut diperbolehkan dalam Hukum Islam.
Walau belum jelas apalah Shamima pernah melakukan tindak kejahatan dan juga status hukumnya belum pasti, masih ada kemungkinan dia akan menghadapi tuduhan mendukung IS ketika kembali ke Inggris.
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati