Sherny Minta Disidang Ulang
Kuasa Hukumnya Cari Celah untuk Melawan
Rabu, 13 Juni 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA - Sherny Kojongian bakal melawan negara yang telah menjebloskan dirinya ke penjara selama 20 tahun penjara. Menurut kuasa hukumnya, Alfian Bondjol, setidaknya ada dua celah hukum yang bisa digunakan yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau meminta Mahkamah Agung untuk mengajukan sidang ulang kasusnya. Dijelaskan Alfian, kliennya tak tahu diperkarakan kejaksaan dengan tuduhan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS), karena sejak tahun 1999 sudah tinggal di Amerika Serikat. "Dia pergi ke Amerika bukan tahun 2002 tapi awal Januari 1999," kata Alfian membantah keterangan yang dijelaskan Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya.
"Sebab selama ini dia tak tahu disidang. Tahunya tahun 2007 waktu ajukan jadi warga negara Amerika Serikat sudah dihukum 20 tahun," kata pengacara Sherny, Alfian Bondjol, selepas proses serah terima kliennya di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/6).
Untuk permintaan sidang ulang, tambah Alfian, permohonan sudah diajukan ke MA. Alasan yang digunakan, saat sidang digelar tahun 2002, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak pernah mendengarkan keterangan Sherny selaku terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Sherny Kojongian bakal melawan negara yang telah menjebloskan dirinya ke penjara selama 20 tahun penjara. Menurut kuasa hukumnya, Alfian
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living