Sherny Tidak Tanggung Sendiri Rp885 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:06 WIB

Sherny Kojongian bersama petugas kejaksaan, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS) yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Sisa Rp885 miliar yang hingga kini belum masuk kas negara, juga akan diminta pada terpidana BLBI BHS lain yakni suami Sherny, Eko Edi Putranto serta mertuanya, Hendra Rahardja, yang merupakan mantan bos BHS.
Baca Juga:
Bedanya, lanjut Wakil Jaksa Agung Darmono, karena Hendra Rahardja telah meninggal dunia di Australia, maka yang akan diminta tanggung jawab adalah pihak ahli warisnya.
"Barangkali ada asetnya yang dimiliki keluarganya. Akan kita inventarisir mungkin bisa kita sita kembali," kata Ketua tim Pemburu Koruptor Darmono, Jumat (15/6).
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut
- Gunung Marapi Meletus 3 Hari Berturut-turut
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga