Sherny Tidak Tanggung Sendiri Rp885 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS) yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Sisa Rp885 miliar yang hingga kini belum masuk kas negara, juga akan diminta pada terpidana BLBI BHS lain yakni suami Sherny, Eko Edi Putranto serta mertuanya, Hendra Rahardja, yang merupakan mantan bos BHS.
Baca Juga:
Bedanya, lanjut Wakil Jaksa Agung Darmono, karena Hendra Rahardja telah meninggal dunia di Australia, maka yang akan diminta tanggung jawab adalah pihak ahli warisnya.
"Barangkali ada asetnya yang dimiliki keluarganya. Akan kita inventarisir mungkin bisa kita sita kembali," kata Ketua tim Pemburu Koruptor Darmono, Jumat (15/6).
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru