Mantan Pejabat ini Dihukum Mati Karena Korupsi, Hartanya Disita Negara
Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020.
Dia memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.
Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.
Dia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.
Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meski sudah pensiun.
Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan Shi sudah dicopot dari partai sejak Maret 2021.
Dia dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.
Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.
Seorang mantan pejabat di negeri Tirai Bambu dihukum mati karena korupsi, selain itu seluruh hartanya juga disita negara.
- Dua Mantan Pejabat Penting Ini Masuk Kepengurusan PDIP
- Menlu Tiongkok Sempat Misterius, Lalu Dicopot, karena Spionase atau Perselingkuhan?
- FSI Prediksi Gerakan Pro Demokrasi di China Bakal Berlanjut
- Tok, Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
- Indonesia Bakal Terdampak Hasil Kongres Partai Komunis China, Simak Analisis Pakar Ini
- Pemimpin dari 3 Benua Dijadwalkan Kunjungi China Bulan Depan