Mantan Pejabat ini Dihukum Mati Karena Korupsi, Hartanya Disita Negara
Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:42 WIB
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (Antara/jpnn)
Seorang mantan pejabat di negeri Tirai Bambu dihukum mati karena korupsi, selain itu seluruh hartanya juga disita negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Dua Mantan Pejabat Penting Ini Masuk Kepengurusan PDIP
- Menlu Tiongkok Sempat Misterius, Lalu Dicopot, karena Spionase atau Perselingkuhan?
- FSI Prediksi Gerakan Pro Demokrasi di China Bakal Berlanjut
- Tok, Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
- Indonesia Bakal Terdampak Hasil Kongres Partai Komunis China, Simak Analisis Pakar Ini
- Pemimpin dari 3 Benua Dijadwalkan Kunjungi China Bulan Depan