Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen

Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen
Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar, Dharnawati, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10). Pada pemeriksaan kali ini Dharnawati menyudutkan Shindu Malik.

Oleh Dharnawati, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebutkan sebagai orang yang menekankan fee 10 persen. "Saya tahunya Sindhu Malik. Saya berhubungan dengan mereka yang menekankan 10 persen per orang. Kalau buat saya pribadi saya tidak mau," sebutnya.

Apakah menuruti kemauan Shindu? Dharnawati mengatakan tidak pernah. "Saya enggak pernah mengikuti permintaan mereka. Enggak pernah saya," tegasnya.

Soal beberapa perusahaan yang dikabarkan sudah menyetorkan fee 10 persen, Dharnawati meminta soal itu agar dikonfirmasi langsung ke Shindu Malik. "Mungkin lebih baik tanyakan ke Shindu karena dia yang menerima kwitansinya. Saya tidak pernah mengikuti permintaan 10 persen karena pekerjaannya juga belum koq. Sampai sekarang juga saya belum tau," ujarnya.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar, Dharnawati, kembali diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News