Shopee Buka-bukaan soal Heboh Seller Ditagih Pajak Puluhan Juta

jpnn.com, JAKARTA - Publik sempat dihebohkan dengan info yang beredar di media sosial bahwa ada seller atau penjual di lapak e-commerce mendapatkan tagihan puluhan juta rupiah.
Seller e-commerce itu menceritakan kisah rekannya yang berjualan melalui platform Shoppe dan mendapatkan tagihan sebesar Rp 35 juta.
Ada juga tagihan kepada UMKM lain yang nilainya jutaan rupiah.
Pihak Shoppe pun buka-bukaan soal infomasi yang beredar tersebut.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait tagihan tersebut.
"Mengenai unggahan sosmed terkait surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yang ditujukan kepada salah seorang penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan, kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait mengenai penjual tersebut," ujar Radynal kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).
Menurut dia, Shopee telah menjalankan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan, kata Radynal sudah memenuhi seluruh pajak yang berlaku.
"Shopee berharap bahwa masyarakat sadar akan kewajiban pajak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, bisa ditemukan pada portal Dirjen Pajak: https://www.pajak.go.id/," tegas Radynal.
Publik sempat dihebohkan dengan info yang beredar di media sosial bahwa ada seller e-commerce mendapatkan tagihan puluhan juta rupiah.
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- PKSS Perkenalkan Contact Center 1500399 untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Bisnis
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis