SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum

Selain itu, Pemprov Bali termasuk instansi yang menyetujui tindak lanjut putusan PTUN yang telah inkracht untuk dilaksanakan, ketika hadir dalam rapat dengar pendapat di Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tanggal 14 Maret 2013.
Namun, anehnya, mengingkari putusan dan kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tersebut, tahun 2016 justru Pemprov Bali memohon sertifikat hak pakai ke BPN Badung.
Permohonan itu diketahui menggunakan surat palsu dan keterangan palsu, yang akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh I Made Sirta dkk.
Dan, ketika penyelidikan Mabes Polri berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Bali, Gubernur Bali yang waktu itu dijabat Wayan Koster, menyetujui ‘’restorative justice’’ dengan solusi membatalkan dua SHP milik Pemprov Bali, agar tidak sampai ada pejabat Pemprov menjadi tersangka.
Atas persetujuan Gubernur Wayan Koster itulah, Kakanwil BPN Provinsi Bali membatalkan SHP No. 121 dan SHP Nomr 126, atas dasar alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.
Namun, sayangnya, Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya justru menggugat Surat Keputusan Kakanwil BPN Bali ke PTUN Denpasar, setelah ditolak berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan sekarang ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Denpasar.
Sudirta menyebutkan tidak selayaknya Gubernur Bali menggugat ke PTUN, selain berhadapan dengan rakyat yang telah 24 tahun lebih memenangkan sengketa di PTUN, dan banyak di antaranya sudah meninggal, juga berdasarkan pasal 53 Ayat (1) UU PTUN, yang memiliki legal standing untuk menggugat adalah perseorangan atau badan hukum perdata.
Gubernur sendiri bukanlah badan hukum perdata, tetapi badan hukum publik. Selain itu, gugatan Penjabat Gubernur Bali, melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri, yang waktu melantik sang penjabat menegaskan, tidak boleh ada kebijakan penjabat gubernur bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya.
Penjabat Gubernur Bali tinggal mencoret dua SHP yang telah dibatalkan Kakanwil BPN Bali itu dari daftar aset Pemprov Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV