SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
Gubernur Bali sebelum SM Mahendra Jaya, yakni Wayan Koster, menyetujui pembatalan dua SHP Pemprov Bali tersebut, sebagai solusi juga restorative justice agar tidak ada pejabat Pemprov Bali menjadi tersangka di Mabes Polri.
Dengan gugatan Penjabat Gubernur ke PTUN Denpasar, dan kini kasasi setelah gugatannya ditolak, menyebabkan kemenangan petani Ungasan di PTUN belum bisa dieksekusi.
Sudirta mengatakan para petani juga belum bisa memanfaatkan tanah garapan yang telah menjadi haknya berdasarkan putusan PTUN yang telah inkrah. Padahal potensi pariwisata di atas tanah Garapan para petani sangatlah besar.
Seharusnya, bila taat dan tunduk pada putusan pengadilan, Penjabat Gubernur Bali tinggal mencoret dua SHP yang telah dibatalkan Kakanwil BPN Bali itu dari daftar aset Pemprov Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut ke BPN Badung.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penjabat Gubernur Bali tinggal mencoret dua SHP yang telah dibatalkan Kakanwil BPN Bali itu dari daftar aset Pemprov Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri