SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum

Gubernur Bali sebelum SM Mahendra Jaya, yakni Wayan Koster, menyetujui pembatalan dua SHP Pemprov Bali tersebut, sebagai solusi juga restorative justice agar tidak ada pejabat Pemprov Bali menjadi tersangka di Mabes Polri.
Dengan gugatan Penjabat Gubernur ke PTUN Denpasar, dan kini kasasi setelah gugatannya ditolak, menyebabkan kemenangan petani Ungasan di PTUN belum bisa dieksekusi.
Sudirta mengatakan para petani juga belum bisa memanfaatkan tanah garapan yang telah menjadi haknya berdasarkan putusan PTUN yang telah inkrah. Padahal potensi pariwisata di atas tanah Garapan para petani sangatlah besar.
Seharusnya, bila taat dan tunduk pada putusan pengadilan, Penjabat Gubernur Bali tinggal mencoret dua SHP yang telah dibatalkan Kakanwil BPN Bali itu dari daftar aset Pemprov Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut ke BPN Badung.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penjabat Gubernur Bali tinggal mencoret dua SHP yang telah dibatalkan Kakanwil BPN Bali itu dari daftar aset Pemprov Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV