Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap AF (19 tahun) karena menyetubuhi adik temannya yang masih berusia 16 tahun.
Awalnya, AF yang merupakan remaja pengangguran itu sering bermain ke rumah temannya itu.
Lalu, AF dengan korban akhirnya menjalin hubungan asmara.
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang Kapolres Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Kamis (19/5).
Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
AF menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.
Yudha menerangkan korban sempat menolak ketika diminta tersangka AF melayani hubungan layaknya suami istri.
Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal.
Tersangka AF membujuk rayu adik temannya yang masih berusia 16 tahun agar menyerahkan kegadisannya.
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi