Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi
Kamis, 19 Mei 2022 – 18:26 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tan/jpnn)
Tersangka AF membujuk rayu adik temannya yang masih berusia 16 tahun agar menyerahkan kegadisannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi