Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
jpnn.com - jpnn.com - Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.
Itu akibat perbuatannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Santoso tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa kami nyatakan bersalah karena melanggar pasal itu,"ujar Imam.
Meski begitu, vonis tersebut setidaknya lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Haisam dituntut JPU Yudo Wahono enam tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Haisam dijatuhi hukuman denda. Dia diwajibkan membayar denda Rp 60 juta.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.
Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun