Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta

Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
Penjara. Dok: Pixabay

Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan pun disampaikan majelis hakim.

Hukuman menjadi ringan karena keluarga An, 16, sang kekasih bersedia memaafkan Haisam.

Antara pihak korban dan terdakwa bersepakat untuk berdamai.

Dengan ketentuan, Haisam dan An harus dinikahkan. Selain itu, selama sidang, dia selalu bersikap sopan dan jujur dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Imam.

Ada pula satu pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan cabul Haisam mengakibatkan An mengalami trauma psikis.
Sebelum menutup sidang, Imam memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomentar.

Dari situ, Haisam mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," ujarnya di depan sidang. (zl/c5/end/jpnn)


Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News