Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan pun disampaikan majelis hakim.
Hukuman menjadi ringan karena keluarga An, 16, sang kekasih bersedia memaafkan Haisam.
Antara pihak korban dan terdakwa bersepakat untuk berdamai.
Dengan ketentuan, Haisam dan An harus dinikahkan. Selain itu, selama sidang, dia selalu bersikap sopan dan jujur dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Imam.
Ada pula satu pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan cabul Haisam mengakibatkan An mengalami trauma psikis.
Sebelum menutup sidang, Imam memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomentar.
Dari situ, Haisam mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," ujarnya di depan sidang. (zl/c5/end/jpnn)
Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun