Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta

Dalam sidang tersebut, sejumlah pertimbangan pun disampaikan majelis hakim.
Hukuman menjadi ringan karena keluarga An, 16, sang kekasih bersedia memaafkan Haisam.
Antara pihak korban dan terdakwa bersepakat untuk berdamai.
Dengan ketentuan, Haisam dan An harus dinikahkan. Selain itu, selama sidang, dia selalu bersikap sopan dan jujur dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Imam.
Ada pula satu pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan cabul Haisam mengakibatkan An mengalami trauma psikis.
Sebelum menutup sidang, Imam memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomentar.
Dari situ, Haisam mengaku menerima putusan tersebut. "Saya terima Yang Mulia," ujarnya di depan sidang. (zl/c5/end/jpnn)
Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya