Si Cantik Bandar Sabu Lari dari Lapas

Si Cantik Bandar Sabu Lari dari Lapas
Si Cantik Bandar Sabu Lari dari Lapas
Kadiv Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Amran Silalahi mengaku tahanan yang kabur tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab mereka. Sebab Sharen bukan kabur di Lapas Wanita Kelas II, melainkan dijalan. "Memang ada yang kabur. Tapi, dia kabur bukan di Lapas Wanita Kelas II Tanjung Gusta Medan, tapi di jalan, jadi bukan tanggung jawab kami (Kemenkumham) lagi," ucapnya saat dihubungi wartawan.

Terpisah, Kasubbag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran Sapawi juga mengatakan pelarian Sharen bukan menjadi tanggungjawab Kemenkumham. Untuk itu pihaknya akan melakukan konfrensi pers terkait pelarian Sharen hari ini, Rabu (19/9). "Kalau pakai logika simpel tentu ini bukan tanjungjawab kami. Dia itu sudah berada di luar lapas jadi itu tanggung jawab waltah atau polisi," tegasnya.

Seperti diketahui, Sharen Patricia alias A Liang dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidangan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, Selasa (11/9) lalu. Dalam sidang tersebut, Sharen terbukti sebagai pemasok 42,65 gram sabu-sabu. Selain Sharen, Gunawan alias A Cai (ayah Jimmy) dan sang pacar, Jimmy Angkasa dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara karena mengedarkan sabu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahidin, JPU Maria FR br Tarigan menyatakan Sharen Patricia (Berkas terpisah), A Cai dan Jimmy telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan tersebut juga terbukti bahwa Sharen Patricia sebagai pemasok sabu kepada Jimmy dan A Cai.

MEDAN- Terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang melarikan diri saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9) siang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News