Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis FTV Faye Nicole Jones, Rabu (18/12).
Artis muda itu diperiksa KPK mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Yuyuk belum membeberkan kaitan Faye dengan kasus Wawan. Dalam rangkaian kasus TPPU, ada fakta persidangan bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suap diduga diberikan untuk mendapatkan izin keluar karena dia ingin mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Dalam kasus TPPU ini, KPK ingin mengembalikan aset yang telah dikorupsi Wawan kepada negara. Ada total aset yang disita dan ingin dikembalikan KPK senilai Rp 500 miliar.
Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP).
KPK belum membeberkan secara lengkap kaitan Faye Nicole Jones dengan kasus korupsi Wawan sehingga dia diperiksa.
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo