Si Cantik Lulusan SMK Ini Kaya Raya dengan Cara Haram!
![Si Cantik Lulusan SMK Ini Kaya Raya dengan Cara Haram!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/09/leni-nurusanti-foto-alankaltim-postjpnncom.jpg)
jpnn.com, SAMARINDA - Kelakuan Leni Nurusanti, 29, kasir diler mobil Daihatsu, PT Serba Mulia Auto (SMA), Jalan PM Noor, Samarinda, Kaltim, bikin geleng-geleng kepala.
Betapa tidak, dia mampu menggondol uang perusahaan hingga Rp 25 miliar. Praktik culas itu dilakukannya selama 20 bulan.
Sepak terjangnya dimulai April 2015 dan berakhir 13 Desember 2016. Selama menggerogoti uang perusahaan, hasilnya digunakan untuk foya-foya. Beli mobil, beli rumah, hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post (Jawa Pos Group), cara perempuan berambut panjang lulusan SMK jurusan akuntansi itu melakukan pencurian bertahap dengan memanipulasi data.
Mulai kuitansi, tanda terima dan lainnya, sehingga akunting perusahaan tak mendeteksinya. Sebelum beraksi, Leni mempelajari seluruh aktivitas proses administrasi, hingga unit mobil dikeluarkan.
Setiap bulan, dia mampu melakukan transaksi 2–3 kali. Setiap transaksi, Leni tak menyetorkan seluruh duit konsumen, dia “menyunatnya”.
“Dana tak disetorkan semua. Misalnya Rp 50 juta, disetor Rp 30 juta,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin bersama Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani saat memberikan keterangan resmi setelah mengungkap kasus ini di Markas Polda Kaltim, Balikpapan.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, dana yang disetor ke perusahaan disertai Leni dengan kuitansi sesuai nominal setelah dipotong.
Kelakuan Leni Nurusanti, 29, kasir diler mobil Daihatsu, PT Serba Mulia Auto (SMA), Jalan PM Noor, Samarinda, Kaltim, bikin geleng-geleng kepala.
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana