Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan trading atau valas.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak.
Atas vonis ini terdakwa menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus penipuan valas ini sendiri, sebenarnya ada dua terdakwa Anindia Ollin dan Siswanto Gunawan.
Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Untuk terdakwa Siswanto Gunawan juga divonis 1 tahun 6 bulan .
Seperti diketahui terdakwa Ollin, dititipi uang Rp 300 juta oleh korban Yongki.
Namun, oleh terdakwa digunakan bermain valas tanpa pemberitahuan, hingga uang tersebut habis.(end/jpnn)
Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu