Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara

jpnn.com - jpnn.com - Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan trading atau valas.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak.
Atas vonis ini terdakwa menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus penipuan valas ini sendiri, sebenarnya ada dua terdakwa Anindia Ollin dan Siswanto Gunawan.
Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Untuk terdakwa Siswanto Gunawan juga divonis 1 tahun 6 bulan .
Seperti diketahui terdakwa Ollin, dititipi uang Rp 300 juta oleh korban Yongki.
Namun, oleh terdakwa digunakan bermain valas tanpa pemberitahuan, hingga uang tersebut habis.(end/jpnn)
Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi