Si Cantik Venna Beri Peringatan Untuk SGU

Menurut mantan artis sinetron itu, berdasarkan Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PT, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, Pasal 44 b menyatakan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada huruf a berlangsung minimal 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
"Pihak YSGUA wajib menjamin adanya lahan dan bangunan sebagai tempat mahasiswa menuntut ilmu sesuai peraturan yang berlaku. Mahasiswa jangan lagi menjadi korban," ujarnya.
Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), lanjut Venna, telah memberikan peringatan kepada YSGUA karena tidak memiliki gedung perkuliahan sendiri.
Hal itu dianggap melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Selain menegur, menurutnya, Kemristekdikti juga harus mengakomodasi alternatif lokasi apabila lahan kampus terbukti bermasalah.
Salah satunya caranya adalah berkoordinasi dengan Kopertis Wilayah IV Jawa Barat & Banten.
Ini penting sebagai alternatif tempat belajar mengajar yang lain jika terjadi pengalihan lahan.
Pihak YSGUA harus memikirkan kemungkinan terpahit dari masalah ini.
Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda mengingatkan Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) untuk mengingatkan amah yang dipegang.
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya