Si Cantik Venna Beri Peringatan Untuk SGU
Menurut mantan artis sinetron itu, berdasarkan Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PT, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, Pasal 44 b menyatakan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada huruf a berlangsung minimal 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
"Pihak YSGUA wajib menjamin adanya lahan dan bangunan sebagai tempat mahasiswa menuntut ilmu sesuai peraturan yang berlaku. Mahasiswa jangan lagi menjadi korban," ujarnya.
Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), lanjut Venna, telah memberikan peringatan kepada YSGUA karena tidak memiliki gedung perkuliahan sendiri.
Hal itu dianggap melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Selain menegur, menurutnya, Kemristekdikti juga harus mengakomodasi alternatif lokasi apabila lahan kampus terbukti bermasalah.
Salah satunya caranya adalah berkoordinasi dengan Kopertis Wilayah IV Jawa Barat & Banten.
Ini penting sebagai alternatif tempat belajar mengajar yang lain jika terjadi pengalihan lahan.
Pihak YSGUA harus memikirkan kemungkinan terpahit dari masalah ini.
Anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda mengingatkan Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) untuk mengingatkan amah yang dipegang.
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi