Si Gadis Kenal Pria Penebar Rayuan Bertanggung Jawab jika Hamil, Dipaksa
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya saling bertemu.
Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban melakukan perbuatan terlarang hingga berkali-kali.
Korban tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancaman.
"Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena di duga dibawah ancaman dan janji pelaku aan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berawal dari kenal di medsos, berlanjut komunikasi lewat WhatsApp, lantas terjadi peristiwa memilukan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Warga Cianjur Meninggal Seusai Ikut Acara Cabup, Dinkes Ingatkan Pengobatan Gratis Harus Berizin
- Kematian Warga Dikaitkan dengan Acara Cabup Cianjur, Polisi Didesak Ungkap Fakta
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Rea Wiradinata Bantah Rumah di Cianjur Disita, Noverizky Merespons Begini